Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TOLAK !! Menolak LGBT Kedalam Dunia Islam

islam tolak lgbt

Islam Tolak LGBT

TOLAK !! Menolak LGBT Kedalam Dunia Islam - Menurut penelitian Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam “Al-Mu’jam Al-Mufahras”, ayat ini

diulang dengan redaksi yang sedikit berbeda dalam Q.S. Al Ankabut (29): 28.


ูˆَู„ُูˆุทًุง ุฅِุฐ ْ ู‚َุงู„ َ ู„ِู‚َูˆْ ู…ِู‡ ِ ุฅِู†َّูƒُู… ْ ู„َุชَุฃْุชُูˆู† َ ุงู„ْูَุงุญِ ุดَุฉ َ ู…َุง ุณَุจَู‚َูƒُู… ْ ุจِู‡َุง ู…ِู† ْ ุฃَุญَุฏ ٍ ู…ِู† َ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู† َ (ูจูข)


“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Kamu benar-benar melakukan

perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun

dari umat sebelum kaum di dunia ini”.


Kalimat “ata’tuuna” (mengapa kalian mengerjakan) diganti dengan “innakum lata’tuuna” (kamu

benar-benar mengerjakan).


Ayat di atas adalah sebagian ayat yang menjelaskan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual dan

transgender). Akronim (singkatan) ini mulai digunakan semenjak tahun 1990-an dan

menggantikan para komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang

telah disebutkan.

 Firman Allah SWT :


ูˆَู„ُูˆْ ุทًุง ุงِุฐ ْ ู‚َุงู„ َ ู„ِู‚َูˆْ ู…ِู‡ ٖٓ ุงَุชَุฃْุชُูˆْ ู† َ ุงู„ْูَุงุญِ ุดَุฉ َ ู…َุง ุณَุจَู‚َูƒُู… ْ ุจِู‡َุง ู…ِู† ْ ุงَุญَุฏ ٍ ู…ِّู† َ ุงู„ْุนٰ ู„َู…ِูŠْู†


“Dan, kami juga telah mengutus Nabi Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa

kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang

pun di dunia ini sebelum kalian?”. Q.S. Al-A’raaf (7): 80).


- Lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual dengan

sesama wanita.

- Gay adalah istilah yang digunakan bagi lelaki penyuka sesama lelaki.

- Biseksual adalah orang yang memiliki ketertarikan kepada lelaki sekaligus kepada

perempuah,

- Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang

berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir (waria/wadam).

Secara umum, empat istilah di atas disebut homoseksual, yaitu keadaan tertarik kepada orang

lain dari jenis kelamin yang sama.


Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengidentifikasihkan tiga istilah yang relevan dengan LGBT yaitu

zina, liwath dan Sihaq.


Pertama, Zina yaitu hubungan kelamin antara lelaki dengan wanita yang bukan pasangan suami

istri yang sah.

Kedua, Liwath (Gay) yaitu hubungan homoseksual antara lelaki dengan lelaki.

Ketiga, Sihaq (lesbi) yaitu hubungan homoseksual antara wanita dan wanita.

Para ulama sepakat bahwa Liwath (gay) dan Sihaq (lesbi) statusnya lebih buruk dibandingkan

Zina.


Allah menyebutkan perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dalam Al-Quran pada ayat-ayat yang

mengisahkan kehidupan ummat Nabi Luth Alaihi Salam.

Dari 27 ayat yang memuat kisah Nabi Luth Alaihi Salam dengan kaumnya, terdapat tiga ayat

yang menyebut perilaku homoseksual (gay dan lesbi) dengan “fahisyah”.


Selain pada kedua ayat di atas (Q.S. Al-A’raf [7]: 80 dan Q.S. Al-Ankabut [29]: 28 satu ayat lagi

terdapat pada Q.S. An-Naml [27]: 54


( ْ ูˆَู„ُูˆุทًุง ุฅِุฐู‚َุงู„ َ ู„ِู‚َูˆْ ู…ِู‡ ِ ุฃَุชَุฃْุชُูˆู† َ ุงู„ْูَุงุญِ ุดَุฉ َ ูˆَุฃَู†ْุชُู… ْ ุชُุจْุตِุฑُูˆู† َ (ูคูฅ


“Dan ingatlah kisah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “mengapa kamu mengerjakan

Fasiyah (keji) sedang kamu memperlihatkannya?”.


Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir mengatakan: “Dan sesungguhnya Kami telah

mengutus Luth, dan ingatkanlah Luth ketika ia berkata kepada kaumnya. Luth adalah putra

Haran, putra Azar, putra saudara laki-laki Nabi Ibrahim Al-Khalil Alaihi Salam yang telah

beriman bersama Nabi Ibrahim Alaihi salam dan hijrah bersamanya ke negeri Syam.


Allah mengutus Nabi Luth Alaihi salam kepada kaum Sodom dan daerah-daerah sekitarnya

untuk menyeru mereka agar menyembah Allah, memerintahkan mereka untuk mengerjakan

kebajikan, melarang mereka berbuat munkar. Saat itu kaum Sodom tenggelam dalam perbuatan

dosa. Hal-hal yang diharamkan dan perbuatan keji yang mereka ada-adakan dan belum pernah

dilakukan oleh seseorang pun keturunan Adam dan juga oleh makhluk lain, yaitu mendatangi

orang laki-laki, bukan perempuan (homoseks). Perbuatan ini merupakan suatu hal yang belum

pernah dilakukan oleh seorang keturunan Adam dan belum pernah terlintas dalam hati mereka

untuk melakukannya selain kaum Sodom. Semoga laknat Allah tetap menimpa mereka”.


Sehubungan dengan firman Allah: “Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia)

ini sebelum kalian”.( Q.S Al-A’araf: 80). Amr bin Dinar berkata: “Tidak seorang lelaki pun

menyetubuhi lelaki kecuali kaum Luth yang pertama melakukannya”.


Al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Bani Umayah, pendiri Masjid Jami’ Damaskus

berkata: “Seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang berita kaum Luth, niscaya

kita tidak percaya bahwa ada lelaki yang menaiki lelaki”. Para ahli tafsir juga mengatakan:

”Sebagaimana kaum lelaki, kaum wanitanya Nabi Luth juga melampiaskan nafsunya dengan

sesama wanita”.


Al-Quran menyebutkan perilaku homoseksual ini sebagai “fahisyah” karena kaum gay dalam

menyalurkan nafsu seksualnya dengan cara sodomi (liwath) yang secara istilah syariat

definisinya adalah memasukan kepala penis ke dalam dubur/anus pria lainnya.


Perilaku ini sudah tentu sangat menjijikan, karena seorang laki-laki menyetubuhi dubur/anus

laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu terdapat kotoran besar yang bau, kotor dan jorok,

sehingga manusia yang normal pasti menolaknya.


Al-Quran mengisyaratkan dampak negatif perilaku gay sebagai berikut:


( ِ ุฃَุฆِู†َّูƒُู… ْ ู„َุชَุฃْุชُูˆู† َ ุงู„ุฑِّ ุฌَ ุงู„ َ ูˆَ ุชَู‚ْุทَุนُูˆู† َ ุงู„ุณَّุจِูŠู„ َ ูˆَ ุชَุฃْุชُูˆู† َ ูِูŠ ู†َุงุฏِูŠูƒُู… ُ ุงู„ْู…ُู†ْูƒَุฑ َ ูَู…َุง ูƒَุงู† َ ุฌَ ูˆَุงุจ َ ู‚َูˆْ ู…ู‡ ِ ุฅِู„ุง ุฃَู† ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ุงุฆْุชِู†َุงَุงู„ู„َّ َّ ِ ุฅِู† ْ ูƒُู†ْุช َ ู…ِู† ِ ุจِุนَุฐَุงุจ

ุงู„ุตَّุงุฏِู‚ِูŠู† َ (ูจูข


“Apakah (pantas) kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di

tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan,

“Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar”.

Q.S. Al-Ankabut (28):29)

.

Menurut Tafsir Jalalain, yang di maksud “Taqtha’uunas sabiil” adalah melakukan perbuatan keji

di jalan yang dilewati manusia, sehingga manusia tidak mau lagi melewati jalan itu.


Muhammad Quraish Syihab dalam tafsir Al-Misbah menjelaskan ayat di atas sebagai berikut:

“Sesungguhnya yang kalian lakukan (homoseksual) adalah kemungkaran yang membinasakan,

kalian melakukan perbuatan keji dengan para lelaki, kalian memutuskan jalan untuk

mengembangkan keturunan sehingga hasilnya adalah kehancuran. Kalian melakukan

kemungkaran-kemungkaran dalam masyarakat tanpa rasa takut kepada Allah dan rasa malu di

antara kalian”.


Ibnu Katsir ketika menjelaskan kalimat “fii naadiikum al-munkar” (mengerjakan kemungkaran

di tempat-tempat pertemuan kalian) menurut Mujahid, perbuatan mungkar tersebut adalah

sebagian mereka menyetubuhi sebagian yang lain di depan mata sekumpulan manusia.

Menurut Aisyah Radhiallaahu Anha dan Al Qasim, perbuatan munkar tersebut ialah mereka

berkumpul di tempat-tempat pertemuan sambil saling kentut dan tertawa-tawa.


Pendapat lain menyebutkan bahwa perbuatan munkar mereka adalah adu kambing (domba) dan

sabung ayam. Semua perbuatan itu merekalah yang mula-mula melakukannya. Bahkan perbuatan

mereka jauh lebih jahat dari pada sekadar itu.


Dari uraian di atas diketahui bahwa LGBT menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat

dengan terputusnya generasi (keturunan) dan berbagai tindakan kejahatan lain.


Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi

Kedokteran Islam Dunia menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan LGBT sebagai berikut:


1. Dampak kesehatan

78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit-penyakit menular dan rentan terhadap kematian.

Rata-rata usia laki-laki yang menikah adalah 75 tahun, sedangkan rata-rata usia gay adalah 42

tahun, dan menurun menjadi 39 tahun jika menjadi korban AIDS. Rata-rata usia wanita yang

bersuami dan normal adalah 79 tahun, sedangkan rata-rata usia lesbian adalah 45 tahun.


2. Dampak sosial


Seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan.

Penelitian menyatakan: “Seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya.

Sedangkan pasangan zina saja tidak tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya “.

Sebanyak 43 persen orang gay yang didata dan diteliti menyatakan bahwa seumur hidupnya

melakukan homoseksual dengan 500 orang. 28 persen melakukannya dengan lebih dari 1,000

orang. 79 persen melakukannya dengan pasangan yang tidak dikenali sama sekali dan 70 persen

hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja.

Berdasarkan penelitian di atas, melegalkan pasangan LGBT dalam ikatan pernikahan pada

hakikatnya adalah tindakan yang sia-sia.


3. Dampak Pendidikan


Penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima

kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan 28 persen

dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.


4. Dampak keamanan


Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika

Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu.

Sementara itu, di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014

hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku

dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual.


Mengingat buruknya dampak perilaku homoseksual ini, Allah telah menghukum pelakunya

dengan hukuman yang sangat berat. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Hijr [15]: 72-74.


ู„َุนَู…ْุฑُูƒ َ ุฅِู†َّู‡ُู… ْ ู„َูِูŠ ุณَูƒْุฑَ ุชِู‡ِู… ْ ูŠَุนْู…َู‡ُูˆู† َ (ูขูจ) ูَุฃَุฎَุฐَุชْู‡ُู… ُ ุงู„ุตَّูŠْุญَ ุฉ ُ ู…ُุดْุฑِู‚ِูŠู† َ (ูขูงٍ) ูَุฌَ ุนَู„ْู†َุง ุนَุงู„ِูŠَู‡َุง ุณَุงูِู„َู‡َุง ูˆَุฃَู…ْุทَุฑْ ู†َุง ุนَู„َูŠْู‡ِู… ْ ุญِ ุฌَ ุงุฑَ ุฉ ً ู…ِู† ْ ุณِ ุฌِّ ูŠู„

(ูขูฅ

“Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan

(kesesatan)(72). Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang menggunturkan ketika

matahari akan terbit(73). Maka kami jungkir-balikkan negeri itu dan kami hujani mereka

dengan batu dari tanah yang keras.(74)”.


Ibnul Qayyim menerangkan, karena dampak dari perilaku gay adalah kerusakan yang besar,

maka balasan yang diterima di dunia dan akhirat adalah siksaan yang sangat berat di dunia dan di

akhirat.


Pada rangkaian ayat-ayat ini, Allah menjelaskan tiga bentuk siksaan sekaligus yang ditimpakan

kepada pelaku gay di zaman Nabi Luth Alaihi Salam yaitu mereka disiksa dengan suara keras

mengguntur yang terjadi menjelang matahari terbit, bersama dengan itu, negeri mereka yang

terangkat tinggi ke udara kemudian dibalik yang semula di atas menjadi di bawah, sambil

dihujani batu yang keras yang berjatuhan secara bertubi-tubi di atas kepala mereka.


Sebagaimana yang disebutkan di ayat lain, yaitu Q.S. Hud [11}: 82:83:


ูَู„َู…َّุง ุฌَ ุงุก َ ุฃَู…ْุฑُู†َุง ุฌَ ุนَู„ْู†َุง ุนَุงู„ِูŠَู‡َุง ุณَุงูِู„َู‡َุงูˆَุฃَู…ْุทَุฑْ ู†َุง ุนَู„َูŠْู‡َุง ุญِุฌَ ุงุฑَ ุฉ ً ู…ِู† ْ ุณِุฌِّูŠู„ ٍ ู…َู†ْุถُูˆุฏ ٍ (ูขูจَ)ู…ُุณَูˆَّู…َุฉ ً ุนِู†ْุฏ َ ุฑَ ุจِّูƒ َ ูˆَู…َุง ู‡ِูŠ َ ู…ِู† َ ุงู„ุธَّุงู„ِู…ِูŠู†

ุจِุจَุนِ ูŠุฏ((ูขูง


“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami

hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda oleh

Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang yang zalim”.

Al- Bukhari menjelaskan “Sijjil” adalah batu yang keras dan besar. Ulama lain berkata: “yaitu

adalah batu tanah liat yang di bakar”.

Ketika menjelaskan kata “musawwamatan” (yang diberi tanda), Ibnu Katsir menukilkan

pendapat Qotadah dan Ikrimah (dua ahli tafsir generasi tabiin): “Bahwa kaumnya Nabi Luth

Alaihi salam dihujani dengan batu yang ditandai dengan terpahat di atasnya nama-nama orang

yang akan ditimpa batu tersebut”.


Batu itu memercikkan bara dan mengenai penduduk negeri dan penduduk yang terpencar di

berbagai desa sekitarnya. Suatu saat, seorang sedang berbicara di tengah-tengah manusia, tiba-

tiba ia tertimpa batu dari langit dan jatuh di antara mereka. Batu-batu itu bertubi-tubi menghujani

mereka hingga seluruh negeri dan mereka mati semua.


Menurut para ahli tarikh (sejarah), kehancuran kaumnya Nabi Luth Alaihi Salam yang

bergelimang maksiat itu terjadi 4,000 tahun yang lalu. Tidak ada petunjuk lokasi di mana

peristiwa itu terjadi hingga pada tahun 1924, seorang ahli purbakala bernama Wiliam Albert

berangkat menuju Laut Mati untuk melakukan penelitihan di sana. Akhirnya, dia dan tim

menemukan sisa-sisa kehancuran kaum Sodom dan Gemorah di sekitar Laut Mati tersebut.

Sodom dan Gemorah terletak di atas sesar Moab dan pembinasaan dua kaumnya Nabi Luth

Alaihi Salam ini dinterpretasikan terjadi melalui serangkaian bencana geologi dengan urutan:


1. Pergerakan sesar M

2. Gempa dengan magnitude 7,0 + SR yang menghancurkan kota-kota dan sekitarnya serta

likuifaksi yang menenggelamkan sebagian wilayah kota-kota.

3. Erupsi gunung garam dan gunung lumpur yang meletuskan halit, anhirdit, batu-batuan,

aspal, lumpur, bitumen dan belerang.

4. Kebakaran kota-kota di sekitarnya karena material hidrokarbon yang diletuskan terbakar

sehingga menjadi hujan api dan belerang.


Bencana kotastropik ini telah meratakan Sodom dan Gemorah dan menewaskan seluruh

penduduk kecuali Nabi Luth Alaihi salam dua puterinya dan seorang yang beriman kepadanya.

Kota Sodom (bahasa Arab: ุณุฏูˆู… / Sadลซm) inilah yang daripadanya lahir istilah sodomy. Dalam

bahasa Ibrani, sodom berarti terbakar dan Gemorah (bahasa Arab: ุนู…ูˆุฑุฉ สฟ/ Amลซrah) berarti

terkubur. Di dalam Al-Quran kaumnnya Nabi Luth Alaihi salam disebut “Al-Mu’tafikat” yang

artinya di jungkir-balikkan (Q,S An Najm :53)


ูˆَุงู„ْู…ُุคْ ุชَูِูƒَุฉ َ ุฃَู‡ْูˆَู‰ (ูคูง


“Dan negeri-negeri kaum Luth yang telah dihancurkan Allah”.


Hukuman Homoseksual dan Cara Pencegahannya


Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Ibnu Qudamah berkata: “Ulama

sepakat atas keharaman liwath (sodomi). Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela

pelakunya, demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam juga mencelanya.


Beliau bersabda:


( ِ ุงู„ู„َّ َّ ُ ู…َู† ْ ุนَู…ِู„ َ ุนَู…َู„ َ ู‚َูˆْ ู… َ ุงู„ู„َّ َّ ُ ู…َู† ْ ุนَู…ِู„ َ ุนَู…َู„ َ ู‚َูˆْ ู… ِ ู„ُูˆุท ٍ ، ู„َุนَู† َ ู„َุนَู†ู„ُูˆุท ٍ ، ุซَู„ุงุซًุง (َุฑَ ูˆَุงู‡ ُ ุงَุญู…َุฏ


“Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah mengutus orang

yang berbuat seperti perbuatan Nabi Luth. Beliau bersabda sampai tiga kali”. (H.R Ahmad).

Beliau juga telah menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual ini dalam sabdanya:


(ู…َู† ْ ูˆَ ุฌَุฏْุชُู…ُูˆู‡ ُ ูŠَุนْู…َู„ ُ ุนَู…َู„ َ ู‚َูˆْ ู… ِ ู„ُูˆุท ٍ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆุง ุงู„ْูَุงุนِู„ َ ูˆَุงู„ْู…َูْุนُูˆู„ َ ุจِู‡ ِ (ุฑَ ูˆَุงู‡ ُ ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰


“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth Alaihi salam maka

bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (H.R. At- Tirmidzi).


Beliau mengatakan perbuatan homoseksual adalah sama dengan Zina, sebagaimana sabdanya:


( ِ ุฅِุฐَุง ุฃَุชَู‰ ุงู„ุฑَّุฌُู„ ُ ุงู„ุฑَّุฌُู„ َ ูَู‡ُู…َุง ุฒَุงู†ِูŠَุงู†ِูˆَุฅِุฐَุง ุฃَุชَุช ِ ุงู„ْู…َุฑْ ุฃَุฉ ُ ุงู„ْู…َุฑْ ุฃَุฉ َ ูَู‡ُู…َุง ุฒَุงู†ِูŠَุชَุงู†(ุฑَ ูˆَุงู‡ ُ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ู‰


“Apakah seorang lelaki mendatangi lelaki maka kedua-duanya telah berzina dan apabila

seorang dan apabila wanita mendatangi wanita maka maka kedua-duanya telah berzina”. (H.R.

Al-Baihaqi)


Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili meriwayatkan hadist ini dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiallahu

anhu. Berdasarkan hadist-hadist di atas, para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi

pelaku homoseksual.


Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tindakan homoseksual

mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-

Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan

di dalamnya.


Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan

hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam

sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan (belum beristri atau belum bersuami) di

cambuk 100 kali dan diasingkan.


Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di

Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan

maupun ghairu muhshan hukuman haddnya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat

ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat

dari Imam Ahmad.


Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182

H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku

homoseksual:


1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang

ghairu muhshan.

2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.

3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.

4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini

adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.


Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan

homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah

dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.


Dari uraian di atas, Islam memandang bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik

tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat

buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun

(pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri)

(Q.S. Al Ankabut [29];31)


Apa yang dinyatakan Al-Quran ini adalah benar. Susan Cohran, seorang psikolog dan ahli

epidemiologi dari University of California (AS) berkata: “Tidak masuk akal memasukkannya ke

dalam buku dan berkata, “Ini adalah penyakit” jika tidak ada bukti bahwa itu adalah penyakit”.

Demikian kata Cohran menanggapi soal gay dalam sebuah panel yang diselenggarakan Lembaga

PBB untuk kesehatan, WHO (World Health Organization).


Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa

ketentuan, antara lain:


1. Merendahkan pandangan/menundukan pandangan.

2. Berpakaian yang menutup aurat.

3. Memperbanyak puasa sunnah.

4. Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun.

5. Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan

lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam.

6. Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas.

7. Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang.

8. Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran


insyouf.com
insyouf.com Religi dan Motivasi + Wawasan

Posting Komentar untuk "TOLAK !! Menolak LGBT Kedalam Dunia Islam"