Tentang Namimah atu Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain dengan Mengolok-Oloknya dalam Hukum Islam


“Hendaknya engkau sibuk dengan urusan privasimu.” (HR. Ath-Thabrani no. 13)

Sesungguhnya setiap orang telah memiliki kesibukan masing-masing. Hendaknya ia memfokuskan dirinya untuk memperhatikan kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala, kewajibannya sebagai seorang suami, istri, anak, orang tua, ataupun peran-perannya di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Orang yang baik keislamannya akan memiliki perhatian penuh terhadap kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, dan tidak terlalaikan dengan urusan-urusan orang lain yang bisa menjerumuskannya ke dalam dosa-dosa.

Imam Abu Hatim bin Hibban Al-Busthi rahimahullah mengatakan, “Orang yang berakal wajib mencari keselamatan untuk dirinya dengan meninggalkan perbuatan tajassus dan senantiasa sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri.

Sesungguhnya orang yang sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri dan melupakan kejelekan orang lain, maka hatinya akan tenteram dan tidak akan merasa capai. Setiap kali dia melihat kejelekan yang ada pada dirinya, maka dia akan merasa hina tatkala melihat kejelekan yang serupa ada pada saudaranya.

Sementara orang yang senantiasa sibuk memperhatikan kejelekan orang lain dan melupakan kejelekannya sendiri, maka hatinya akan buta, badannya akan merasa letih, dan akan sulit baginya meninggalkan kejelekan dirinya.” (Raudhah al-‘Uqala wa Nuzhah al-Fudhala’)

Maka, seseorang di zaman seperti ini hendaknya menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat agar dia tidak terjebak pada kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat seperti mencampuri urusan orang lain. Para ulama mengatakan suatu perkataan yang indah,

مَنِ اشْتَغَلَ بِمَا لا يَعْنِيهِ فَاتَهُ مَا يَعْنِيهِ


“Barangsiapa yang sibuk dengan perkara yang tidak bermanfaat bagi dia maka banyak perkara yang bermanfaat yang luput dari dia.”

Ade Suhendra
Ade Suhendra Belajar Online Masa Kini

Posting Komentar untuk "Tentang Namimah atu Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain dengan Mengolok-Oloknya dalam Hukum Islam"