Hukum Vasektomi dalam Pandangan Islam
Belakangan ini, istilah vasektomi ramai diperbincangkan, apalagi saat ada program bantuan sosial yang disyaratkan bagi pria yang sudah menjalani vasektomi. Banyak yang bertanya-tanya, apakah vasektomi itu diperbolehkan dalam agama Islam? Bagaimana hukumnya menurut para ulama?
Vasektomi adalah prosedur medis untuk pria yang ingin mencegah kemampuan menghamili istri secara permanen. Caranya dengan memutus saluran sperma agar sperma tidak keluar saat ejakulasi. Biasanya vasektomi dilakukan bagi pasangan yang merasa sudah cukup punya anak atau karena alasan medis tertentu.
Dalam pandangan Islam, hukum vasektomi secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen. Akan tetapi dalam kondisi darurat, hukum haram tersebut dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak.
Keputusan Muktamar NU tentang Vasektomi
Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-28 di Krapyak Yogyakarta, menegaskan bahwa sterilisasi hukumnya diperbolehkan selama dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunannya dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi. Sehingga untuk sterilisasi permanen seperti vasektomi, hukumnya tidak diperbolehkan.
Larangan vasektomi ini berlaku selama tidak dalam kondisi darurat. Jika dalam keadaan darurat, maka diperbolehkan melakukan vasektomi dengan menerapkan kaidah fiqih:
“Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil risikonya."
Berikut kutipan pendapat Muktamar NU:
وَكَذَا اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي اهـ وَعِنْدَ وُجُودِ الضَّرُورَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَ الْمَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةً اهـ
Artinya, “Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua. Dan ketika terdapat kondisi darurat, maka berlaku kaidah fiqhiyah, ‘Jika dua mafsadah bertentangan, maka yang diperhatikan adalah yang paling berbahaya dengan melakukan yang kecil resikonya’.” (Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Khalista-Lembaga Ta’lif wan Nasyr PBNU: 2019], halaman 448-350).
Islam Melarang Sterilisasi Permanen
Dalam Islam, punya keturunan adalah anugerah dan tujuan mulia dari pernikahan. Karena itu, tindakan medis yang dapat memutus kemungkinan punya anak secara permanen, hukumnya haram menurut mayoritas ulama.
Sumber : NU Online
Posting Komentar untuk "Hukum Vasektomi dalam Pandangan Islam"