Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keutamaan, Syarat-syarat Haji bagi Wanita serta Bagaimana jika Seorang Wanita Menghajikan Orang Lain

keutamaan syarat syarat haji bagi wanita

Ketahuilah wahai muslimah! Sesungguhnya makna haji adalah bermaksud menuju Makkah untuk melaksanakan ibaah thawaf, sa'i, wuquf di 'Arafah, dan manasik-manasik haji lainnya dengan tujuan memenuhi panggilan Allah Ta'ala juga mencari keridhaan-Nya. Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, bahkan merupakan kewajiban yang telah diketahui dalam agama secara pasti. Dengan demikian, barangsiapa mengingkarinya, maka ia telah kufur dan keluar dari Islam.


Allah berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ 

Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.


Para ulama telah bersepakat bahwa haji hukumnya wajib bagi seorang wanita jika ia sanggup melakukannya. Dan haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah,ia berkata: 

“Rasulullah berkhutbah di hadapan kami, lalu beliau berkata, 'Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah kalian!' Maka seseorang bertanya, 'Untuk setiap tahunkah wahai Rasulullah!' Lalu beliau terdiam sehingga orang tadi bertanya sebanyak tiga kali, kemudian Rasulullah menjawab dengan berkata, 'Jika aku mengatakan “ya,” niscaya hal itu menjadi wajib, dan kalian tidak akan sanggup melakukannya....'”

Kecuali jika seorang wanita yang bernadzar, maka ketika itu ia wajib memenuhi nadzarnya, adapun sesisanya hanyalah ibadah sunnah.


KEUTAMAAN-KEUTAMAAN HAJI

  • Haji adalah jihad yang paling utama bagi wanita.

Diriwayatkan dari 'Aisyah , ia berkata:

“Wahai Rasulullah,kami menganggap bahwa jihad adalah amal yang paling utama, bolehkah kami ikut berjihad?” Beliau berkata, “Tidak, bahkan sebaik-baiknya jihad bagi kalian (kaum wanita) adalah haji yang mabrur."


  • Haji dapat menghapus dosa.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ,beliau berkata,“Aku mendengar Rasulullah bersabda:

'Barangsiapa menunaikan haji ikhlas karena Allah Ta'ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia akan kembali tanpa dosa, seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya.'


  • Ganjaran melaksanakan haji adalah Surga.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ,bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Dari satu 'umrah ke 'umrah yang lain merupakan pelebur dosa yang ada di antara keduanya, dan ganjaran haji yang mabrur itu tidak lain adalah Surga.”


SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI BAGI WANITA

Enam Syarat Wajib Haji, haji tidak wajib bagi seorang wanita kecuali dengan enam syarat berikut:

1. Seorang muslimah.

2. Telah baligh.

3. Berakal.

4.Merdeka, bukan hamba sahaya.

5. Mampu melakukannya.

Adanya kemampuan terwujud dengan tiga hal berikut:

a. Ia adalah seorang wanita yang berbadan sehat.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas  bahwasanya seorang wanita dari kabilah Khats'am berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah atas hamba-Nya di dalam haji telah tetap atas ayahku, sedangkan ia adalah seorang kakek yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi menunggangi kendaraan, bolehkah aku berhaji untuknya?” Rasulullah  menjawab,"Lakukan lah haji untuknya!”

b.Memiliki bekal yang cukup untuk perjalanan, biaya hidup selama haji dan ongkos pulang ditambah dengan kebutuhan pribadinya yang lain.

c. Jalan yangditempuhnya aman, yaitu aman terhadap jiwa dan hartanya.

6. Ia melakukan haji bersama suami atau mahramnya.


Hal ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas , ia berkata, "Nabi bersabda:

Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk ke rumahnya kecuali ada mahram bersamanya.”"

Lalu seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin ikut bersama pasukan ini dan itu sementara isteriku hendak melakukan haji.” lalu Rasulullah berkata, "Pergilah bersamanya!”

Yang dimaksud dengan mahram adalah suaminya atau siapa saja yang haram menikah dengannya untuk selamanya karena nasab atau sebab mubah, seperti ayahnya, anaknya, saudaranya senasab atau karena persusuan. 

Maksud hadits di atas adalah jika seorang wanita tidak memiliki mahram yang bisa menemaninya, maka ia masuk kategori orang yang tidak mampu. Oleh karena itu, haji tersebut tidak diwajibkan baginya, dan seandainya ia melakukan haji tidak bersama mahramnya, maka hajinya sah akan tetapi ia berdosa karena melakukan perjalanan tanpa mahram, wallahu a'lam.


Apakah Seorang Isteri Harus Memohon Izin kepada Suaminya ketika akan Melaksanakan Haji?

1. Jika haji yang dilakukannya adalah haji sunnah atau menghajikan orang lain, maka ia wajib meminta izin suami, ini adalah ijma' ulama.

2. Adapun jika haji nadzar, maka jika ia bernadzar dengan seizin suami, atau ia bernadzar sebelum menikah, lalu mengabarkannya kepada suami tanpa pengingkaran darinya, maka ketika itu tidak ada hak bagi suami untuk melarang sang isteri. Adapun jika si isteri bernadzar tanpa ada persetujuan darinya, maka sang suami boleh melarangnya.

3. Sedangkan jika haji wajib, maka jika semua syarat wajib yang telah dijelaskan sudah terpenuhi, dianjurkan bagi sang isteri untuk memohon izin kepada suaminya, dan sang suami pun tidak memiliki hak untuk melarangnya, kecuali jika ada alasan lain bagi sang suami, dan dengan sebab itu si isteri boleh menunda pelaksanaan haji pada tahun depan.


SEORANG WANITA MENGHAJIKAN ORANG LAIN

1. Jika seorang wanita meninggal sementara ia masih terbebani kewajiban untuk berhaji, baik haji fardhu atau nadzar,maka walinya wajib mempersiapkan orang yang akan melaksana-kan haji baginya dengan harta peninggalan si mayit.

Diriwayatkan dari Musa bin Salamah ,ia berkata, “Seorang wanita memerintahkan Sinan bin Salamah al-Juhani agar ia bertanya kepada Rasulullah bahwa ibunya telah wafat dan belum melaksanakan haji, apakah diperbolehkan jika ia melakukan haji untuk ibunya? Rasulullah menjawab, “Ya, bisa, karena jika ibunya memiliki hutang lalu ia membayar hutang tersebut, bukankah perbuatan itu sah? Maka hendaklah ia berhaji untuk ibunya."'

2. Seorang wanita boleh melakukan haji bagi wanita yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu.Oleh karena itulah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  berkata dalam al-Fataawaa (XXVI/13), “Seorang wanita boleh melaksanakan haji untuk wanita yang lain berdasarkan kesepakatan para ulama, apakah dia puterinya atau yang lain.”

3. Seorang wanita boleh melakukan haji bagi seorang laki-laki berdasarkan pendapat kebanyakan ulama termasuk di antaranya imam yang empat dan yang lainnya.

Dalilnya adalah hadits wanita al-Khats'amiyyah yang hendak melakukan haji untuk ayahnya, lalu Nabi  berkata kepadanya, “Hajikanlah untuknya!” Hadits ini telah dijelaskan sebelumnya.

4. Jikaseorang wanita mendampingi anaknya yang melakukan haji, maka ia diberikan pahala.

Hal itu karena ia telah membawa anaknya dan menjauhkannya dari segala hal yang dilarang ketika orang sedang melakukan ihram. Demikian pula ia selalu melakukan amalan yang biasa dilakukan orang yang ihram. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas tentang kisah seorang wanita yang mengangkat anaknya kepada Nabi , lalu ia berkata, “Apakah ada haji untuk anak ini?”“Ya,dan bagimu pahalanya,” jawab Rasulullah .

Hadits di atas menunjukkan bahwa ibadah haji diterima dari seorang anak dan ia diberikan pahala, akan tetapi hajinya itu belum mencukupinya dari kewajiban haji yang termasuk rukun Islam setelah ia baligh.

5. Bagi wanita yang menghajikan orang lain disyaratkan bahwa ia telah melakukan haji untuk dirinya sendiri sebelum itu.

Ini adalah pendapat mayoritas para ulama, sebagaimana dipegang oleh Ibnu 'Abbas , dan tidak diketahui ada seorang Sahabat pun yang menyelisihinya seperti diungkap oleh Ibnu Taimiyyah.


Faedah:

Seorang laki-laki diperbolehkan menghajikan seorang wanita. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas s, beliau berkata:

"Seseorang datang kepada Nabi , lalu berkata, 'Sesungguhnya saudariku telah bernadzar untuk melakukan haji, akan tetapi ia telah wafat (sebelum melaksanakannya),' kemudian Nabi berkata, 'Seandainya ia memiliki beban hutang bukankah engkau akan membayarnya?' Ia menjawab, 'Ya.' 'Maka bayarlah hutang Allah karena hutang-Nya lebih berhak untuk dipenuhi,' jawab Rasulullah .”

insyouf.com
insyouf.com Religi dan Motivasi + Wawasan

Posting Komentar untuk "Keutamaan, Syarat-syarat Haji bagi Wanita serta Bagaimana jika Seorang Wanita Menghajikan Orang Lain"