Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mewarnai Rambut Hitam dalam Islam

hukum mewarnai rambut hitam dalam islam

Salah satu cara mengatasi rambut beruban adalah dengan menyemir rambut pakai cat hitam, tapi bagaimana hukumnya dalam Islam ya? Mereka menyemir mahkota kepala mereka dengan tujuan untuk mengatasi perubahan warna ketika sudah memasuki usia lanjut.

Hal ini dilakukan lantaran tak sedikit orang merasa tak percaya diri saat uban mulai bersemi.Terlebih jika uban itu muncul saat usia masih muda usia, tentu bikin rasa percaya diri semakin berkurang. 

Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum mewarnai rambut hitam dalam islam dan warna lainnya. Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya.

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan [semir] hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Hukum mewarnai rambut dengan cat warna hitam menurut Islam dilarang. Sebaliknya justru dianjurkan menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah.

Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi. Karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan: “Tidak mewarnai rambut lebih baik.” Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?”

Pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadis perihal mewarnai rambut tersebut.

Buya Yahya menyebutkan para ulama bersepakat bahwa menyemir rambut dengan warna hitam tidak diperkenankan atau haram. Namun, selain warna hitam adalah boleh. 

“Ingat Imam Gozali sudah menjelaskan segala sesuatu termasuk sunah Nabi. Kalau sudah menjadi syiarnya orang fasik tolong ditinggalkan dahulu, ambil sunah yang lainnya. Warna rambut kuning, merah itu adalah syiarnya siapa pada zaman dahulu dan sekarang, apa syiarnya orang sholeh,” kata Buya Yahya

“Meski demikian, Jumhur Ulama ternyata memperbolehkan mengenai  hukum mewarnai rambut hitam dalam islam bagi orang tertentu dan keadaan tertentu salah satunya untuk kesehatan, kata Buya Yahya. 

Dijelaskannya, diperkenankan juga bagi para istri yang sudah bertumbuh uban ingin menyemir rambut hitam karena untuk menyenangkan hati suami. 

Akan tetapi, Buya Yahya mengingatkan pada para suami untuk tidak memaksakan istri menyemir rambutnya. 

“Jadi biarkan rambutnya memutih biar kita selalu ingat bahwa semakin dekat dengan kubur. Jadi intinya menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram menurut beberapa ulama dan diperbolehkan dalam keadaan tertentu untuk kesehatan atau menyenangkan hati pasangan,” katanya.

insyouf.com
insyouf.com Religi dan Motivasi + Wawasan

Posting Komentar untuk "Hukum Mewarnai Rambut Hitam dalam Islam"