Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pertanyaan Tentang Zakat yang Sering Ditanyakan Masyarakat

pertanyaan tentang zakat

Pertanyaan Tentang Zakat 

Pertanyaan Tentang Zakat yang Sering Ditanyakan Masyarakat - Beberapa pertanyaan tentang zakat sering muncul dan jadi tanya tanya bagi umat muslim. Terlebih bagi yang ingin membayar berbagai jenis zakat, beberapa pertanyaan tentang zakat ini bisa membantu mereka untuk mengetahui lebih dalam tentang zakat.

Pada artikel ini kami akan membahas tentang pertanyaan tentang zakat mulai dari zakat fitrah, Zakat mal, dan masih banyak lagi. Dengan adanya artikel ini semoga bisa menjawab pertanyaan anda tentang zakat itu sendiri.

Berikut ini akan kami jelaskan pertanyaan tentang zakat

Zakat menurut bahasa adalah

Dilansir dari Badan Zakat Nasional (Baznas), Zakat menurut bahasa adalah Tumbuh dan berkembang.

Menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5 zakat berasal dari kata “zaka” yang mempunyai arti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Zakat sendiri mempunyai makna harapan dan kebersihan jiwa untuk mencapai berbagai kebaikan.

Namun menurut yang tersirat di kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mengungkapkan orang yang menerima zakat mempunyai sebutan Muzaki dan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Jenis Jenis Zakat

Pertanyaan tentang zakat yang sering muncul adalah jenis jenis zakat yang ada di Indonesia. Secara umum zakat ini terbagi atas dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 

Jika zakat fitrah ditunaikan pada setiap bulan ramadhan hingga idul fitri, zakat mal adalah zakat yang harus dibayarkan kepada orang yang dalam status wajib zakat. Berikut ini lebih rincinya

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang harus ditunaikan saat penghasilan seseorang melebihi standar nisab. Adapun standar hisab di Indonesia adalah 85 gram emas per tahun dengan nominal wajib pajak sebesar 2,5 persen per tahun. 

Zakat emas dan perak 

Seperti halnya zakat penghasilan, seseorang yang mempunyai aset emas dan perak selama satu tahun sebesar 85 gram untuk emas dan 595 gr untuk perak harus menunaikan wajib pajak sebanyak 2,5 persen dari total aset emas/perak tersebut. Secara khusus sudah ada lembaga zakat perak dan emas di indonesia untuk menampungnya. Zakat emas dan perak dapat disetorkan ke  Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).

Zakat Perusahaan

Perusahaan harus menunaikan wajib zakat apabila sudah memenuhi standar nisab yang berlaku yaitu 85 gr emas. Namun ada perbedaan dari segi perhitungan zakat, yaitu dengan mengurangkan dari aset lancar berupa uang kas dan persediaan barang yang ada lalu dikurangi dengan beban utang. Setelah itu baru diakumulasikan dengan 2,5 persen.

zakat Saham dan reksadana

Jika seseorang mempunyai aset dalam bentuk saham dan reksadana dalam jangka waktu satu tahun, dan memenuhi standar nisab sebesar 85 gr emas maka harus membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim yang memenuhi syarat. Zakat ini ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri dengan besaran 1 sha' harga barang atau sebesar Rp. 40.000

Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik. Yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang sudah digolongkan pada firman Allah SWT. Diantaranya :

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil

Orang yang berhak menerima zakat

Fakir

Bagi orang yang mempunyai harta sedikit dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, golongan ini disebut fakir dan berhak mendapatkan zakat.

Miskin

Golongan miskin atau orang yang mempunyai sedikit harta dan memiliki penghasilan yang cukup untuk makan dan minum saja berhak mendapatkan zakat

Amil

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat adalah pihak yang mengurus zakat itu sendiri mulai dari pengumpulan dan penyaluran, golongan ini mempunyai sebutan Amil.

Mualaf

Orang yang baru masuk islam atau Mualaf berhak mendapatkan zakat.

Golongan budak yang akan dimerdekakan (Riqab)

Golongan selanjutnya ada budak yang akan dimerdekakan dari para saudagar kaya pada zaman dahulu. Golongan ini disebut dengan Riqab dan berhak menerima zakat.

Orang yang memiliki hutang (Gharim)

Orang yang sedang mempunyai hutang atau Gharim juga berhak mendapatkan zakat fitrah. Namun terkecuali pada orang berhutang untuk judi dan menghutang untuk memulai bisnis lalu bangrkut

Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah golongan orang yang melakukan sesuatu untuk tujuan di jalan Allah. Golongan ini berhak mendapatkan zakat seperti pengembang lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain lain.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah golongan orang yang sedang dalam keadaan musafir. Golongan yang meliputi orang yang dalam perjalanan jauh dan orang di perantauan untuk menempuh pendidikan ini berhak mendapatkan zakat.

Macam macam Zakat Mal

Zakat Mal sering disebut juga sebagai zakat penghasilan yang merupakan zakat yang harus dikeluarkan atas penghasilan yang kita peroleh.

Dilansir dari website resmi Baznas berikut ini macam macam zakat mal yang sudah diatur dalam UU No.23  tahun 2011.

  • Emas, perak dan logam mulia lainnya.
  • Uang atau aset belanja lainnya
  • Perniagaan
  • Kehutanan, pertanian, dan perkebunan
  • Perikanan dan peternakan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz

Perbedaan zakat dan sedekah

Banyak orang yang belum paham akan perbedaan zakat dan sedekah. Meskipun terkesan mirip karena sama-sama mengharapkan keberkahan dari pemerian kita, sebenarnya kedua hal ini mempunyai perbedaan.

Secara arti zakat adalah mensucikan diri dengan memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya. Pada zakat jika memenuhi kriteria hukumnya wajib.

Sedangkan sedekah mempunyai makna benar dalam islam. Jika seseorang sering bersedekah artinya ia membenarkan keimanannya. Sedekah mempunyai sifat yang sukarela dan tanpa paksaan.

Syarat wajib zakat fitrah

Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah yang sudah diatur dalam buku Fiqih. Berikut ini syarat wajib zakat fitrah

Merdeka

Menurut para ulama, seorang budak yang dalam keadaan tidak bebas tidak wajib untuk membayar zakat. Namun zakat ini wajib bagi orang yang tidak dalam keadaan diperbudak.

Islam

Yaps syarat ini tentunya mutlak. Seorang yang memeluk agama Islam wajib membayar zakat karena merupakan ibadah penyucian diri.

Berakal Baligh

Menurut ulama mazhab Hanafiyah syarat wajib zakat fitrah adalah berakal baligh. Artinya tidak ada kewajiban bagi orang yang gila dan anak kecil untuk melaksanakan zakat.

Sedangkan beberapa ulama lainnya mengatakan berakal baligh bukanlah syarat wajib zakatnya. Artinya orang gila dan anak kecil bisa menunaikan zakat melalui walinya.

Mempunyai harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok

Wajib hukumnya pada orang yang mempunyai kelebihan harta untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi yang belum mencukupi atau pas-pasan, kewajiban menunaikan zakat hilang.

Cara menghitung zakat penghasilan

Pertanyaan tentang zakat yang sering muncul adalah cara menghitung zakat mal. Banyak yang masih belum paham cara menghitung zakat mal yang benar. Yuk pelajari cara menghitung zakat mal sesuai dengan peraturan baznas.

Zakat penghasilan diperuntukan bagi orang yang mempunyai penghasilan yang besar sehingga dikenakan wajib zakat. Jika seseorang sudah mempunyai pendapatan sebesar 85 gram pertahan maka ia dikenakan wajib pajak.

Jika dirupiahkan, zakat penghasilan diperuntukan bagi orang yang berpenghasilan Rp 79.738.415 pertahun atau sekitar Rp 6.664.868 per bulan. Adapun besaran pajak penghasilan adalah sebesar 2,5% dari pendapatan bulanan atau tahunan.

Jika seseorang sudah memenuhi penghasilan bulanan di atas syarat wajib pajak, orang itu harus membayar pajak dengan mengakumulasikan total pendapatan per bulan di kali dengan 2,5 persen.

Contohnya, Almira berpenghasilan Rp.10.000.000 per bulan, maka Almira harus membayar pajak sebesar 2,5% atau sebesar Rp 250.000 per bulan.

insyouf.com
insyouf.com Religi dan Motivasi + Wawasan

Posting Komentar untuk "Pertanyaan Tentang Zakat yang Sering Ditanyakan Masyarakat"